<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>koin keadilan &#187; ndorokakung</title>
	<atom:link href="http://koinkeadilan.com/author/ndorokakung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://koinkeadilan.com</link>
	<description>ketika keadilan direcehkan, kita pun mengumpulkan receh</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 Dec 2009 07:50:16 +0000</lastBuildDate>
	
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Bebaskan Prita Demi Hukum</title>
		<link>http://koinkeadilan.com/2009/12/07/bebaskan-prita-demi-hukum/</link>
		<comments>http://koinkeadilan.com/2009/12/07/bebaskan-prita-demi-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2009 09:00:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ndorokakung</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[bebas]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koinkeadilan.com/?p=191</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Judith M Lubis
Awalnya Prita Mulyasari digugat oleh Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, Banten. Dia dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik oleh penyidik kepolisian. Namun sesampainya di kejaksaan, pasal yang disangkakan terhadap Prita Mulyasari, ditambah dengan Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman penjara selama enam tahun. 
Atas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh <a href="http://www.facebook.com/penguasahati">Judith M Lubis</a></p>
<p>Awalnya Prita Mulyasari digugat oleh Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, Banten. Dia dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik oleh penyidik kepolisian. Namun sesampainya di kejaksaan, pasal yang disangkakan terhadap Prita Mulyasari, ditambah dengan Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman penjara selama enam tahun. </p>
<p>Atas dasar itulah, Prita Mulyasari ditahan. Padahal seharusnya jika kejaksaan menyatakan penggunaan pasal UU ITE itu dari kepolisian, maka jaksa memeriksa terlebih dahulu pasal yang disangkakan tersebut.</p>
<p>Saya melihat ada beberapa hal yang tidak dilakukan oleh aparat kejaksaan saat menerapkan pasal 27 kepada prita padahal UU ITE sudah mengatur proses penyidikan hingga penahanan untuk mencegah represifnya aparat penegak hukum yang kerap terjadi dlm penerapan KUHP. <span id="more-191"></span></p>
<p>UU ITE ini justru sangat baik untuk melindungi para blogger jika APH menerapkannya dengan benar. Pasal 43 UU ITE mengatur semua tahapan penyidikan hingga penahanan yang mewajibkan meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali duapuluh empat jam. ( pasal 43 ayat 6 )</p>
<p>Pasal 43 ayat 5 e.<br />
Melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini.</p>
<p>Pasal 43 h.<br />
Dalam penyerahan berkas ke kejaksaan harusnya ada BAP dari kepolisian tentang saksi ahli.</p>
<p>Jaksa menerapkan pasal 27 UU ITE tanpa menggunakan saksi ahli terlebih dahulu, tanpa ada surat penetapan hakim, tanpa melakukan forensik pada komputer milik Prita, maka itu merupakan sesuatu kesalahan yang sangat fatal dari sisi yuridis karena proses penyidikan tersebut tercantum dalam UU ITE.</p>
<p>Jadi tanpa proses penyidikan yang sesuai dengan UU itu sendiri, bagaimana bisa dikatakan menghasilkan keputusan hakim yang legitimasinya diakui?</p>
<p>Proses law enforcement yang salah sejak awal apakah bisa menghasilkan keputusan bagi Hakim secara adil?</p>
<p>Jaksa Agung Hendarmana Supandji sudah memberikan sanksi kepada Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Soedirman, Kepala Seksi Pra Penuntutan (Kasie Pratut) Kejati Banten dan Jaksa Peneliti di Kejati Banten.</p>
<p>Seharus hakim di Pengadilan Tinggi Banten bisa melihat fakta-fakta di atas dengan menggunakan logika dan hati nurani bukan sekadar arogansi institusi semata tanpa mengindahkan fakta-fakta yang ada.</p>
<p>Terlepas dari kesalahan yang dilakukan oleh prita tetapi jangan membuat seseorang menjadi korban arogansi institusi hukum.</p>
<p>Jika memang prita salah, hukumlah ia sesuai dengan yang diperbuat tetapi janganlah dia dituntut dengan satu pasal dalam UU ITE tetapi saat aparat penegak hukum salah menerapkannya tetap berdampak pada korban tanpa pengadilan tinggi mau melihat fakta tersebut.</p>
<p>Lalu d imana letak keadikan buat rakyat?</p>
<p>Terlebih Depkominfo sendiri belum menyelesaikan PP di UU ITE seharusnya hakim di Pengadilan Tinggi sebelum memutuskan prita bersalah meminta pendapat depkominfo sebagai lembaga yang mengeluarkan UU ITE tersebut.</p>
<p>Bebaskan prita demi hukum karena indonesia negara hukum. Proses hukum yang salah kaprah tidak menghasilkan keputusan yang adil bagi rakyat.</p>
<p>Semoga kasus prita ini membuka mata para pejabat dinegeri ini bahwa satu produk hukum yang sejatinya hendak melindungi kepentingan masyarakat justru bisa menjadi bumerang bagi masyarakat ketika minimnya sosialisasi kepada aparat penegak hukum , jaksa dan hakim yang sebagai pelaksana.</p>
<p>Jika pemerintah tak mau mengakui kesalahannya, maka kita tinggal menunggu lahirnya Prita-Prita lain di negeri ini.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://koinkeadilan.com/2009/12/07/bebaskan-prita-demi-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ayo Kumpulkan Koin untuk Prita</title>
		<link>http://koinkeadilan.com/2009/12/05/ayo-kumpulkan-koin-untuk-prita/</link>
		<comments>http://koinkeadilan.com/2009/12/05/ayo-kumpulkan-koin-untuk-prita/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Dec 2009 21:20:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ndorokakung</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perkembangan]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[detikcom]]></category>
		<category><![CDATA[indra]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koinkeadilan.com/?p=52</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, Detikcom &#8212; Simpati pada Prita Mulyasari, yang dihukum Pengadilan Tinggi Banten membayar Rp 204 juta, mengalir lagi. Simpati itu berupa penggalangan dana &#8216;Koin untuk Prita&#8217;.
&#8220;Teman-teman berinisiatif, berkeinginan untuk membantu Ibu Prita. Dia terancam denda Rp 204 juta. Kita membantu Ibu Prita kalau memang harus membayar itu,&#8221; kata salah seorang inisiator &#8216;Help Prita&#8217;, Wicaksono, melalui [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, <a href="http://www.detiknews.com/read/2009/12/04/193556/1254367/10/ayo-kumpulkan-koin-untuk-bantu-prita-mulyasari?991102605">Detikcom</a> &#8212; Simpati pada Prita Mulyasari, yang dihukum Pengadilan Tinggi Banten membayar Rp 204 juta, mengalir lagi. Simpati itu berupa penggalangan dana &#8216;Koin untuk Prita&#8217;.</p>
<p>&#8220;Teman-teman berinisiatif, berkeinginan untuk membantu Ibu Prita. Dia terancam denda Rp 204 juta. Kita membantu Ibu Prita kalau memang harus membayar itu,&#8221; kata salah seorang inisiator &#8216;Help Prita&#8217;, Wicaksono, melalui telepon, Jumat (4/12/2009).</p>
<p>Penggalangan dana berupa uang koin ini sebagai langkah persiapan bila memang nanti di putusan kasasi Prita dikalahkan juga oleh hakim MA, sebagaimana putusan PT Banten yang memenangkan RS Omni Internasional dalam gugatan perdata. <span id="more-52"></span></p>
<p>&#8220;Makanya kita mulai kumpulkan dari sekarang. Koin ini kan tidak terlalu memberatkan, sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit,&#8221; ujar Wicak.</p>
<p>Meski temanya &#8216;Koin untuk Prita&#8217; namun tidak menutup sumbangan bagi mereka yang akan memberikan bantuan dengan uang selain koin, termasuk bagi para penyumbang di luar kota. Nomor rekening donasi akan disiapkan.</p>
<p>&#8220;Koin ini simbol dan kita juga akan buat websitenya nanti akan menampilkan jumlah uang yang masuk. Karena ini harus benar-benar jelas pertanggungjawabannya,&#8221; terang blogger yang dikenal dengan Ndoro Kakung ini.</p>
<p>Pengumpulan koin bisa disalurkan secara langsung ke 2 tempat yakni di WETIGA, Jl Langsat I/3A Kebayoran, Jakarta Selatan dan Markas Sehat, Jl Taman Margasatwa No 60, Jatipadang, Jakarta Selatan, dengan nomor kontak (021) 7800271.</p>
<p>&#8220;Tempat itu buka mulai jam kerja sampai malam. Harapan kita bisa membantu Ibu Prita dan orang-orang kecil lainnya yang terkena kasus hukum,&#8221; tutup Wicaksono. (ndr/nrl) </p>
<p>Sumber: <a href="http://www.detiknews.com/read/2009/12/04/193556/1254367/10/ayo-kumpulkan-koin-untuk-bantu-prita-mulyasari?991102605"><em>Detikcom</em></a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://koinkeadilan.com/2009/12/05/ayo-kumpulkan-koin-untuk-prita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

