About

Blog ini adalah salah satu simpul informasi dukungan terhadap Prita Mulyasari, yang oleh Pengadilan Tinggi Banten diputuskan bersalah dan harus membayar ganti rugi Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional Alam Sutera yang menggugatnya secara perdata. Prita juga masih terbelit kasus pidana  dengan dakwaan pencemaran nama baik dokter RS Omni Internasional. Semuanya berawal dari e-mail Prita kepada kawan-kawannya yang berisi keluhan terhadap pelayanan RS Omni Internasional.

Seperti disebut di muka, blog ini memang hanya salah satu simpul. Tiada niat menjadi pusat atau sejenisnya, sehingga kami terbuka terhadap setiap kerja sama dan menyambut baik kemunculan inisiatif serupa. Semuanya demi Prita dan kebebasan menyatakan pendapat. Mari bahu membahu. :)

Salam koin.

Ndoro Kakung | Enda Nasution | Happy Hanantoputro | Ndaru | Antyo | et.al.

Free Prita:
  • Print
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • Ping.fm
  • Tumblr
  • Twitter
  • Kumpulkan Koin Anda



    JNE membantu pengiriman koin dari luar Jakarta secara gratis.

    Ingin menggenapi pembayaran ganti rugi Rp 204 juta dengan koin? Bukan mencari sensasi apalagi berniat memecahkan rekor. Ini adalah cara kita menyampaikan pesan tentang rasa keadilan yang terlukai.

    Lagu Maju Terus Mbak Prita

  • Categories

  • Archives

  • Sodoran solusi

    Terhadap "Sejumlah Soal dalam Pengumpulan Koin", beberapa kawan memberikan saran dan solusi. Intinya: sumbangan tidak harus berupa koin tetapi nanti bisa dikonversi ke koin. Lihat di sini.