Warga Denpasar Kumpulkan Koin Hampir Rp 2 juta untuk Prita

Kawan-kawan Bali, menghitung koin sebelum mengirimkannya ke Wetiga

Kawan-kawan Bali, menghitung koin sebelum mengirimkannya ke Wetiga

Hingga Sabtu (12/12) malam, koin sumbangan untuk Prita Mulyasari terkumpul hampir Rp 2 juta. Sumbangan sebagai protes atas ketidaadilan yang dialami ibu rumah tangga ini datang dari berbagai latar belakang warga, tua muda, dan lintas pekerjaan.

Penghitungan koin missal dari berbagai simpul pengumpulan koin di Denpasar ini dilakukan di angkringan Pasar Burung Sanglah Denpasar, malam minggu kemarin. Diisi dengan acara ngamen sosial. Sekitar tiga puluh anak muda berkumpul di angkringan untuk menghitung koin dan ngamen mengumpulkan sumbangan terakhir.

Ribuan pecahan koin berbagai jenis, dari mata uang Rp 1 rupiah hingga dollar Australia dihitung sebelum dikirim ke pusat pengmpulan yang dikoordinir koinkeadilan.com.

Pengumpulan ini dilakukan oleh sejumlah komunitas secara sukarela segera setelah Prita divonis denda. Ini bentuk peralawanan warga pada ketidakadilan hukum,” ujar Saichu Anwar, yang mengkoordinir ngamen sosial. Saichu sendiri bersama teman-teman ngamennya yang lain bernyanyi di beberapa lokasi publik untuk pengumpulan donasi.

Sejumlah simpul pengumpulan sumbangan di antaranya Sloka Institute, Alase Internasional, Bali Orange Communication, dan individual. Seluruh sumbangan akan dikirim ke Jakarta, Selasa (15/12). Rencananya dikirim Senin, namun sejumlah simpul melaporkan masih ada donatur yang menyumbang. Pos akan ditutup Senin sore. Di simpul Sloka Institute misalnya terkumpul hampir Rp 900 ribu dari ibu rumah tangga, guru dan siswa sekolah Muhammadiyah, dan aktivis muda partai politik.

Sementara komunitas Bali Blogger Community (BBC) juga mendiskusikan koin keadilan ini di radio Bali FM, Minggu malam kemarin. “Koin keadilan ini gerakan spontan yang menunjukkan warga protes dengan ketidakadilan dan berempati di tengah dunia yang makin individualis ini,” ujar Anton Muhajir, dedengkot BBC.

Dibahas juga mengenai ancaman kebebasan berpendapat yang dilakukan negara melalui produk undang-undang. Seperti RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi yang disebut lebih “kejam” dibanding UU ITE (Luh De Suriyani)

Free Prita:
  • Print
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • Ping.fm
  • Tumblr
  • Twitter
This entry was posted in Maklumat. Bookmark the permalink. Post a comment or leave a trackback: Trackback URL.

Post a Comment

Your email is never published nor shared. Required fields are marked *

*
*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

  • Kumpulkan Koin Anda



    JNE membantu pengiriman koin dari luar Jakarta secara gratis.

    Ingin menggenapi pembayaran ganti rugi Rp 204 juta dengan koin? Bukan mencari sensasi apalagi berniat memecahkan rekor. Ini adalah cara kita menyampaikan pesan tentang rasa keadilan yang terlukai.

    Lagu Maju Terus Mbak Prita

  • Categories

  • Archives

  • Sodoran solusi

    Terhadap "Sejumlah Soal dalam Pengumpulan Koin", beberapa kawan memberikan saran dan solusi. Intinya: sumbangan tidak harus berupa koin tetapi nanti bisa dikonversi ke koin. Lihat di sini.