“Meski banyak dukungan masyarakat yang mengalir saya tidak terpengaruh gerakan masyarakat,” kata Jaksa Riyadi, yang bersama Jaksa Rahmawati Utami menuntut hukuman enam bulan untuk Prita karena terbukti mencemarkan dokter Rumah Sakit Omni Internasional.
Riyadi meminta majelis hakim membuat vonis berdasarkan fakta persidangan. Ia berharap keputusan yang dibuat majelis hakim bukan berdasarkan opini publik. “Jangan sampai opini publik yang digunakan, karena masyarakat tidak menghadiri persidangan dan membaca berkas perkara,” katanya. Demikian kutipan berita dari VivaNews…




7 Comments
VIVAnews – Putusan pengadilan terhadap Prita Mulyasari mendapat reaksi dari masyarakat. Namun demikian, bukan berarti putusan itu dinyatakan salah.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2009. “Kita tidak bisa menilai dari reaksi orang kemudian (putusan) itu dinyatakan salah,” kata Harifin.
Menurut dia, untuk menilai putusan itu harus dilihat dari pertimbangan yang digunakan oleh hakim yang bersangkutan. “Dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada,” kata dia.
Terkait pengumpulan koin oleh masyarakat untuk Prita, Harifin mengatakan hal itu merupakan dua persoalan berbeda. “Orang mengumpulkan (koin) silakan saja, tapi hukum harus tetap berjalan,” kata dia.
Menurut dia, jika pihak penggugat (RS Omni) mencabut gugatan perdata, maka perkara perdata itu akan berhenti. “Kalau pidananya tergantung pada jaksanya,” kata dia.
Seperti diketahui, proses perdata antara Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional sudah diputus. Di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, Prita divonis membayar denda Rp 312 juta.
Vonis itu diterimanya sebelum ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang pada Mei 2009. Atas putusan tingkat pertama itu, Prita lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Hasilnya, Prita kembali diposisikan sebagai pihak yang kalah dengan diwajibkan membayar denda Rp 204 juta.
Siang tadi, Direktur RS Omni Internasional Alam Sutera, Bina Ratna, menyatakan pihak rumah sakit mencabut gugatan. Selain itu, rumah sakit juga bersedia menghapus denda Rp 204 juta.
• VIVAnews
hmm.. gtu ya..
Klo jaksa udah ga peduli lagi, maka dari itu kita sebagai bangsa dan rakyat Indonesia yang harus peduli pada KEADILAN …. Oh ya , bagaimana dengan Pakkase, seorang satpam KORBAN SALAH TANGKAP POLISI WAJO, SULSEL yang DIHAJAR hingga tewas karena membela KEPONAKANNYA yang tidak bersalah, perlu didukung juga bro. HINGGA kini KELUARGANYA sudah melapor pada komnas HAM namun belum ada tanggapan sama sekali, pihak kepolisian berusaha meminta maaf dan memberi sejumlah uang, tapi keluarga ini menolak dan terus akan mencari KEADILAN yang sangat sulit didapat oleh ORANG KECIL di negara yang katanya ADIL & demokrasi, bah ….. ini nih videonya
http://video.vivanews.com/read/6902-tolong_keponakan__pakkase_tewas_dianiaya
Konstitusi adalah cita-cita (Heri Priyono) – dan muara hukum adalah keadilan.
Kayaknya hati para jaksa dan hakim itu terbuat dari bahan plastik ya?
Masyarakat mungkin tidak terlalu mengerti hukum dan prosesnya, tetapi masyarakat pasti tahu apa itu rasa keadilan.
Jaksa…. bebel….ciri ciri koruptor
Some time before, I needed to buy a good car for my organization but I did not earn enough money and could not buy anything. Thank heaven my father suggested to get the loan from reliable creditors. Hence, I acted so and was happy with my car loan.