JAKAR
TA, KOMPAS.com — Aksi pengumpulan dana “Koin Untuk Prita” tak hanya mengalir dari orang-orang kantoran, tetapi juga dari mereka yang mungkin luput dari perhatian kita. Kelompok itu adalah para pemulung. Mereka ikut terdorong membantu seorang ibu yang dikenai denda sebesar Rp 204 juta dalam putusan perdata kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni International.
Para pemulung diwakili seorang kakek bernama Mundala (65) yang datang menyerahkan kotak merah berisi uang recehan ke Posko Koin untuk Prita di Jalan Taman Margasatwa Nomor 60, sekitar pukul 10.00, Senin (7/12). Kumpulan uang receh ini berasal dari komunitas pemulung di Srengseng Sawah.
Tak dapat menahan air matanya, Mundala mengaku turut prihatin dengan kasus yang menimpa Prita. “Mereka (rekan-rekan pemulung) sedih, demi keadilan, mereka berusaha mengumpulkan uang Rp 50, Rp 500,” ujar Mundala sambil menangis saat menyerahkan uang itu.»» Selengkapnya




5 Comments
Subhanalloh… salut kepada para pemulung…..
hatinya tergerak untuk membantu Prita….
*dibalik itu semua… karena egonya, justru omni mencoreng nama baiknya sendiri….
mengutip komentar rekan :
Kalau kita baca Surat Pembaca di setiap media media masa, banyak kan kita temukan konsumen yang mengeluh terhadap layanan yang diterima. Lalu kenapa bu Prita saja yang melakukan keluhan dengan memberitahukan kawan kawannya via e-mail kena hukuman bukannya ia yang dibela. Kalau mau adil (terlepas bahwa mengeluarkan pendapat akibat perbuatan yang tidak menyenangkan) maka semua orang yang pernah mengeluh di media masa juga harus kena tindakan.
Dari kasus surat pembaca tersebut, banyak pihak terkait yang meminta maaf kepada konsumennya terhadap layanan yang telah diberikan. Dan permintaan maaf ini justru menimbulkan rasa hormat konsumen dan pembaca lainnya. Permintaan maaf pemberi layanan bukanlah sesuatu yagn hina, tapi menandakan jauhnya sifat arogan dari pelakuknya. Yang anehnya lagu, koq malah bu Prita yagn disuruh minta maaf.
Kalau memang penyebaran informasi lewat internet di masalahkan, maka semua orang yang ikut menyebarkan seharusnya dipanggil. Biar penuh deh tuh pengadilan.
sumber kutipan : http://koinkeadilan.com/2009/12/07/bebaskan-prita-demi-hukum/#comment-172
Subhanalloh… salut kepada para pemulung…..
hatinya tergerak untuk membantu Prita….
*dibalik itu semua… karena egonya, justru omni mencoreng nama baiknya sendiri….
mengutip komentar rekan :
Kalau kita baca Surat Pembaca di setiap media media masa, banyak kan kita temukan konsumen yang mengeluh terhadap layanan yang diterima. Lalu kenapa bu Prita saja yang melakukan keluhan dengan memberitahukan kawan kawannya via e-mail kena hukuman bukannya ia yang dibela. Kalau mau adil (terlepas bahwa mengeluarkan pendapat akibat perbuatan yang tidak menyenangkan) maka semua orang yang pernah mengeluh di media masa juga harus kena tindakan.
Dari kasus surat pembaca tersebut, banyak pihak terkait yang meminta maaf kepada konsumennya terhadap layanan yang telah diberikan. Dan permintaan maaf ini justru menimbulkan rasa hormat konsumen dan pembaca lainnya. Permintaan maaf pemberi layanan bukanlah sesuatu yagn hina, tapi menandakan jauhnya sifat arogan dari pelakuknya. Yang anehnya lagi, koq malah bu Prita yagn disuruh minta maaf.
Kalau memang penyebaran informasi lewat internet di masalahkan, maka semua orang yang ikut menyebarkan seharusnya dipanggil. Biar penuh deh tuh pengadilan.
sumber kutipan : http://koinkeadilan.com/2009/12/07/bebaskan-prita-demi-hukum/#comment-172
salut kepada komunitas pemulung, gw sampai nangis baca berita ini….
merinding, terharu melihat perjuangan mereka….KITA BISA KAWAN!!!!
Saya dan teman2 sedang mengumpulkan koin untuk dukung gerakan ini. Batas waktu pengumpulannya sampai kapan ya????
One Trackback
[...] Coba perhatikan! Koin-koin itu disumbangkan oleh segenap lapisan masyarakat; dari pejabat hingga rakyat kecil seperti pemulung yang bersimpati pada kasus yang menimpa Prita, dari anak-anak TK-SD hingga DPR, dari orang-orang [...]