Bebaskan Prita Demi Hukum

Oleh Judith M Lubis

Awalnya Prita Mulyasari digugat oleh Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, Banten. Dia dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik oleh penyidik kepolisian. Namun sesampainya di kejaksaan, pasal yang disangkakan terhadap Prita Mulyasari, ditambah dengan Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman penjara selama enam tahun.

Atas dasar itulah, Prita Mulyasari ditahan. Padahal seharusnya jika kejaksaan menyatakan penggunaan pasal UU ITE itu dari kepolisian, maka jaksa memeriksa terlebih dahulu pasal yang disangkakan tersebut.

Saya melihat ada beberapa hal yang tidak dilakukan oleh aparat kejaksaan saat menerapkan pasal 27 kepada prita padahal UU ITE sudah mengatur proses penyidikan hingga penahanan untuk mencegah represifnya aparat penegak hukum yang kerap terjadi dlm penerapan KUHP.

UU ITE ini justru sangat baik untuk melindungi para blogger jika APH menerapkannya dengan benar. Pasal 43 UU ITE mengatur semua tahapan penyidikan hingga penahanan yang mewajibkan meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali duapuluh empat jam. ( pasal 43 ayat 6 )

Pasal 43 ayat 5 e.
Melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 43 h.
Dalam penyerahan berkas ke kejaksaan harusnya ada BAP dari kepolisian tentang saksi ahli.

Jaksa menerapkan pasal 27 UU ITE tanpa menggunakan saksi ahli terlebih dahulu, tanpa ada surat penetapan hakim, tanpa melakukan forensik pada komputer milik Prita, maka itu merupakan sesuatu kesalahan yang sangat fatal dari sisi yuridis karena proses penyidikan tersebut tercantum dalam UU ITE.

Jadi tanpa proses penyidikan yang sesuai dengan UU itu sendiri, bagaimana bisa dikatakan menghasilkan keputusan hakim yang legitimasinya diakui?

Proses law enforcement yang salah sejak awal apakah bisa menghasilkan keputusan bagi Hakim secara adil?

Jaksa Agung Hendarmana Supandji sudah memberikan sanksi kepada Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Soedirman, Kepala Seksi Pra Penuntutan (Kasie Pratut) Kejati Banten dan Jaksa Peneliti di Kejati Banten.

Seharus hakim di Pengadilan Tinggi Banten bisa melihat fakta-fakta di atas dengan menggunakan logika dan hati nurani bukan sekadar arogansi institusi semata tanpa mengindahkan fakta-fakta yang ada.

Terlepas dari kesalahan yang dilakukan oleh prita tetapi jangan membuat seseorang menjadi korban arogansi institusi hukum.

Jika memang prita salah, hukumlah ia sesuai dengan yang diperbuat tetapi janganlah dia dituntut dengan satu pasal dalam UU ITE tetapi saat aparat penegak hukum salah menerapkannya tetap berdampak pada korban tanpa pengadilan tinggi mau melihat fakta tersebut.

Lalu d imana letak keadikan buat rakyat?

Terlebih Depkominfo sendiri belum menyelesaikan PP di UU ITE seharusnya hakim di Pengadilan Tinggi sebelum memutuskan prita bersalah meminta pendapat depkominfo sebagai lembaga yang mengeluarkan UU ITE tersebut.

Bebaskan prita demi hukum karena indonesia negara hukum. Proses hukum yang salah kaprah tidak menghasilkan keputusan yang adil bagi rakyat.

Semoga kasus prita ini membuka mata para pejabat dinegeri ini bahwa satu produk hukum yang sejatinya hendak melindungi kepentingan masyarakat justru bisa menjadi bumerang bagi masyarakat ketika minimnya sosialisasi kepada aparat penegak hukum , jaksa dan hakim yang sebagai pelaksana.

Jika pemerintah tak mau mengakui kesalahannya, maka kita tinggal menunggu lahirnya Prita-Prita lain di negeri ini.

Free Prita:
  • Print
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • Ping.fm
  • Tumblr
  • Twitter
This entry was posted in Artikel and tagged , , , , . Bookmark the permalink. Post a comment or leave a trackback: Trackback URL.

13 Comments

  1. fanly
    Posted 07/12/2009 at 16.24.46 | Permalink

    “hukum di negara ini adlah hukum belah bambu. ketika di belah, bagian yang satu di angkat setinggi-tingginya, dan yang satu lg diturunkan serendah-rendahnya bahkan diinjak pula…” smoga saja negara ini berumur lbh pjg dr yg saya prediksikan.
    BEBASKAN IBU PRITA DEMI HUKUM!!!

  2. Posted 07/12/2009 at 16.28.22 | Permalink

    Kapankah keadilan benar-benar akan ditegakkan di negeri kita??
    Sangat mengecewakan..

  3. Posted 07/12/2009 at 16.35.42 | Permalink

    Saya punya beberapa 1000 an dan 5000an kertas yang sudah lusuh dan dekil yang saya pun sudah malas untuk menukarnya di Bank. Kalo boleh usul, kita gunakan uang uang lusuh dan dekil tersebut untuk menambah jumlah uang yang akan dibayarkan. Apalagi cari koin juga susah2 gampang.

  4. faizal
    Posted 07/12/2009 at 18.58.05 | Permalink

    tuntutanmu dibayar dengan KOIN….!!!
    Biar dunia international mengetahui ini dan hilanglah mukamu…sungguh tak punya HATI NURANI……………

  5. ZET
    Posted 07/12/2009 at 21.31.21 | Permalink

    Memang kenapa sich tetap seperti ini… kenapa Indonesia penuh dengan orang2 yang piuntar berpolitik… hingga mempolitiki orang benar…. memang layaknya tuhan kertas tinggal di balik dan di tandatangani… terima amplop semua serasa.. seperti… drama dalam sebuah film… dimana sutradaranya adalah orang2 berduit.. apakah benar seperti itu… memang orang kayalah yang yang pasti jadi sutradara karena mereka mampu membayar….

    Hidup bukan untuk bertahan… tapi menahan rasa sakit… apakah benar?????

  6. rizal
    Posted 07/12/2009 at 22.39.06 | Permalink

    “GO TO HELL WITH YOUR AID…”((MAKAN TU KOIN..!!!))PEOPLE POWER!!!

  7. Posted 08/12/2009 at 07.34.57 | Permalink

    memang kalau melihat perkembangan kasus ini dari awal sampai kini sangat aneh, sehingga mendorong semua pihak untuk berbicara dan membela ibu Prita.

    Kalau kita baca Surat Pembaca di setiap media media masa, banyak kan kita temukan konsumen yang mengeluh terhadap layanan yang diterima. Lalu kenapa bu Prita saja yang melakukan keluhan dengan memberitahukan kawan kawannya via e-mail kena hukuman bukannya ia yang dibela. Kalau mau adil (terlepas bahwa mengeluarkan pendapat akibat perbuatan yang tidak menyenangkan) maka semua orang yang pernah mengeluh di media masa juga harus kena tindakan.

    Dari kasus surat pembaca tersebut, banyak pihak terkait yang meminta maaf kepada konsumennya terhadap layanan yang telah diberikan. Dan permintaan maaf ini justru menimbulkan rasa hormat konsumen dan pembaca lainnya. Permintaan maaf pemberi layanan bukanlah sesuatu yagn hina, tapi menandakan jauhnya sifat arogan dari pelakuknya. Yang anehnya lagu, koq malah bu Prita yagn disuruh minta maaf.

    Kalau memang penyebaran informasi lewat internet di masalahkan, maka semua orang yang ikut menyebarkan seharusnya dipanggil. Biar penuh deh tuh pengadilan.

    Berbuat adillah kamu, karena berbuat adil sesunggunya mendekati Taqwa (patuh pada Tuhan).

    Wasalam

  8. Posted 08/12/2009 at 08.17.44 | Permalink

    hukum di indonesia memang seperti kentut, sekarang baru tahu saya kenapa keluarga saya melarang saya kuliah di jurusan hukum,,,,,,

  9. Gde Putra Buleleng
    Posted 08/12/2009 at 09.25.11 | Permalink

    Apabila semua pihak meninggalkan ego masing-masing, saya yakin tidak sampai sejauh ini. Coba seandainyapihak Bu Prita meminta maaf kpd Pihak R.S. atas tulisannya begitu pula Pihak RS meminta maaf kpd bu Prita atas pelayanannya, saya yakin semua pihak tidak ada yang dirugikan. Saya tau semua pihak ingin nama baiknya pulih. Semoga cepat berakhir dg damai. Amin.

  10. Dwi
    Posted 08/12/2009 at 11.47.50 | Permalink

    Kalo kita lihat di detik.com, khusus nya di kolom Suara Pembaca. Banyak dari para konsumen yang mengeluarkan uneg2 atau masalahnya salah satunya mengenai buruk nya kualitas pelayanan dari suatu produk atau mungkin suatu institusi. Toh… kenapa meraka2 tidak ditahan….? Yang ada malah institusi yg bersangkutan menyelesaikan masalahnya secara profesional. Yah itulah hukum di Indonesia, hukum hanya berlaku untuk orang2 kecil, orang yg tidak mampu dll.

  11. Posted 08/12/2009 at 13.35.24 | Permalink

    PEOPLE POWER…BEBASKAN PRITA!!!

  12. iwan
    Posted 08/12/2009 at 16.13.03 | Permalink

    RS Omni bankrut. kejaksaan haus uang. kumpulkan koin untuk bangun mental mereka

  13. Mas Aqy
    Posted 13/12/2009 at 13.31.39 | Permalink

    Semoga semuanya berakhir dengan baik untuk semua pihak….. Amin….
    Bagi Bu Prita…. smoga kasus Bu Prita bisa membuka nurani kita semua, khususnya bagi aparat penegak Hukum.
    Untuk masyarakat luas, khususnya yang dengan tulus dan ikhlas menyumbangkan bantuannya, baik berupa koin atau apapun bentuknya, Allah akan mengganti yang lebih banyak dan lebih baik…… Amin
    KHUSUS kepada Pemerintah Republik Indonesia yang sangat kami banggakan, semoga dengan kasus hukum yang menimpa masyarakat ‘KECIL YANG TERANIAYA’ bisa lebih memberikan gambaran perlunya mendirikan Sekolah/Kampus yang memberikan penlajaran Hukum Khusus yang ‘Berhati Nurani’.

Post a Comment

Your email is never published nor shared. Required fields are marked *

*
*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

  • Kumpulkan Koin Anda



    JNE membantu pengiriman koin dari luar Jakarta secara gratis.

    Ingin menggenapi pembayaran ganti rugi Rp 204 juta dengan koin? Bukan mencari sensasi apalagi berniat memecahkan rekor. Ini adalah cara kita menyampaikan pesan tentang rasa keadilan yang terlukai.

    Lagu Maju Terus Mbak Prita

  • Categories

  • Archives

  • Sodoran solusi

    Terhadap "Sejumlah Soal dalam Pengumpulan Koin", beberapa kawan memberikan saran dan solusi. Intinya: sumbangan tidak harus berupa koin tetapi nanti bisa dikonversi ke koin. Lihat di sini.